MIQAT UMRAH BAGI PENDUDUK MAKKAH
Sahabat bertaqwa, para ulama dalam empat madzhab telah sepakat (ijma') bahwa seorang yang hendak menjalankan ibadah umrah dari dalam kota Makkah maka hendaknya ia memakai pakaian ihram dari batas luar Tanah Suci. Batas Tanah Suci dapat dilihat dalam foto yang kami lampirkan di atas. Para ulama juga menganjurkan bahwa dari sekian batas Tanah Suci Makkah, dianjurkan agar memilih tiga tempat berikut sebagai miqat (walaupun memilih selain tiga tempat ini pun diperbolehkan).