Oleh Ust. H. Rafiq Jauhary

Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Bertaqwa


Sahabat bertaqwa. Salah satu di antara amalan yang banyak diamalkan jamaah umrah adalah wakaf mushaf al-Quran. Untuk Anda yang menghendaki wakaf mushaf al-Quran untuk Masjidil Haram maupun Masjidil Nabawi, perhatikan rumus ini


1. Pastikan jenis mushaf yang digunakan untuk wakaf adalah cetakan dari Mujamma' Malik Fahd / Percerakan Raja Fahd di Madinah. Boleh versi apa saja, yang terpenting berasal dari cetakan resmi yang dikeluarkan Percerakan milik Kerajaan Arab Saudi.


2. Mushaf al-Quran di luar dari cetakan Mujamma' Malik Fahd akan disortir, bukan untuk dimusnahkan melainkan untuk dialihkan wakafnya ke masjid lain.


3. Meskipun Kerajaan Arab Saudi telah menganggarkan jutaan riyal untuk pengadaan mushaf al-Quran namun wakaf dari para peziarah akan tetap bermanfaat karena disana berlaku penyeleksian, mushaf yang tampak ada kerusakan pada sampul maupun isinya akan ditarik kemudian dipindahkan wakafnya ke masjid lain. Sehingga setiap hari akan selalu ada mushaf yang masuk dan keluar.


Pada foto ini tampak seorang petugas Masjid Nabawi sedang merapikan puluhan mushaf al-Quran yang diwakafkan oleh jamaah umrah Bertaqwa dari Jawa Tengah. Semoga Allah menerima amal shalihnya, amiin.