Sahabat bertaqwa. Setelah Dirjen Imigrasi menghapus rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syarat penerbitan paspor umrah maka berikut adalah ketentuan terbaru dalam mengajukan paspor guna perjalanan ibadah umrah.
1.Scan/foto dokumen persyaratan umrah sebagai berikut
- Untuk Paspor Baru
A. KTP
B. Kartu Keluarga
C. Dokumen Kelahiran (pilih salah satu): Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah
D. Surat Rekomendasi Travel Umrah
- Untuk Perpanjangan Paspor
A. KTP
B. Paspor Lama
C. Surat Rekomendasi Travel Umrah
2.Download Aplikasi M Paspor
Link iPhone https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459?l=id
Link Android https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id
Catatan: khusus untuk jamaah prioritas dengan ketentuan: berusia lebih dari 60 tahun, atau berusia kurang dari 3 tahun, atau ibu hamil, atau ibu menyusui, atau disabilitas maka dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh berkas tanpa harus melakukan pendaftaran secara online. (kuota prioritas di setiap kantor imigrasi berbeda-beda).
3.Mengisi Data
Isilah data pada M-Paspor sesuai dengan data identitas Anda dan unggah/upload file yang telah disiapkan. Jika Anda mendapat kolom Rekomendasi Kemenag, maka isilah dengan mengupload Foto E-KTP atau Foto Rekomendasi dari Travel.
4.Tentukan Lokasi dan Waktu Kedatangan
Tentukan kapan waktu kedatangan dan di Kantor Imigrasi mana Anda akan datang.
5.Lakukan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan offline di bank atau gerai kantor pos, juga dapat dibayarkan melalui aplikasi online perbankan atau e-commerce.
6.Print Seluruh Berkas
Print/Fotokopi seluruh berkas pendaftaran mulai dari KTP, KK, Dokumen Kelahiran, dan Bukti Pembayaran.
7.Tiba di Kantor Imigrasi
Tiba di Kantor Imigrasi setidaknya satu jam sebelum jadwal. Lakukan registrasi di loket pendaftaran dan mengisi lembar formulir offline.
Setelah seluruh formulir siap maka serahkan seluruh berkas pada petugas. Khusus untuk calon jamaah umrah yang sebelumnya telah memiliki paspor maka harus sekaligus menyerahkan paspor lama. Kemudian menunggu antrean wawancara sekaligus melakukan foto.
8.Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil minimal setelah 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran dan foto paspor.
9.Ketentuan Pemberian Kuasa
Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada orang lain dengan ketentuan sebagai berikut;
A. Jika yang mengambil adalah anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka cukup sertakan Fotokopi KTP dan KK
B. Jika yang mengambil adalah orang lain di luar KK maka perlu menyerahkan Surat Kuasa dengan meterai.
Konsultasi Pendaftaran Paspor
0811 39 700 700
0811 39 800 800