Ditjen Imigrasi membuka layanan prioritas di hampir seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Layanan prioritas ini memudahkan para warga khususnya jamaah haji dan umroh karena mereka dapat hadir ke Kantor Imigrasi tanpa harus melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi M Paspor.


Layanan Prioritas ini diberikan kepada:


  1. Lansia yang berusia lebih dari 60 tahun
  2. Anak berusia kurang dari tiga tahun
  3. Penyandang disabilitas
  4. Ibu Hamil atau menyusui


Anda yang tertarik melakukan pendaftaran paspor walk-in dengan layanan prioritas, silakan datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan menyiapkan dokumen asli dan fotokopi sebagai berikut:


Untuk Pembuatan Paspor Baru

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen Kelahiran: Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah
  4. Rekomendasi Travel


Untuk Perpanjangan Paspor

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Paspor Lama
  3. Rekomendasi Travel


Konsultasi Paspor Untuk Jamaah Bertaqwa

Hotline 1: 0811 39 700 700

Hotline 2: 0811 39 800 800